PT. Arminareka Perdana adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang Jasa Pelayanan Pemberangkatan Umrah dan Haji Plus dengan No Izin Haji Plus D/230-2012 dan No Izin Umrah D/146-2012, Izin ini dievaluasi oleh pihak Kementerian Agama secara Periodik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sekali. Berdiri sejak tahun1990, awalnya sistem market di PT. Arminareka Perdana sama dengan Travel-travel yang lain, pada saat itu yang hanya bisa berangkat Umrah/Haji hanyalah Umat Muslim yang memiliki kemampuan membayar secara cash atau mampu secara finansial. Atas dasar pemikiran bahwa yang memerintah Umat Muslim untuk menunaikan Ibadah Umrah/Haji itu adalah Allah tanpa menyebutkan hanya bagi Umat yang mampu finansialnya, tentu artinya Umat yang mampu itu pastilah yang di mampukan oleh Allah, dengan Niat yang kuat dan dimulai dengan membuat suatu wadahnya, berdasarkan Pengalaman tersebut PT. Arminareka Perdana merubah sistem Pemasarannya pada tahun 2008 dengan cara Penjualan Sistem Berjenjang yang syari’ah menawarkan kepada anda untuk menjadi MITRA PENYELENGGARA UMRAH DAN HAJI PLUS, didukung oleh KANZ Support System yang membuat pola pemasaran dengan sistem Referensi. Sistem ini dibuat untuk Umat yang sudah memiliki Niat ke Tanah Suci namun adaa kendala untuk melunasi biaya perjalanannya. Terbukti dengan sistem ini, banyak Umat Muslim di seluruh Indonesia yang dapat berangkat ke Baitullah dengan mudah, bahkan kehidupan Finansialnya meningkat, menjadi sejahtera, sehat, berkah tidak hanya itu saja, mereka yang bergabung dengan Sistemnya PT. Arminareka Perdana menjadi lebih meningkat nilai Spiritualnya, menjadi ahli sedekah, saling membantu karena diterapkannya sistem Pembinaan, membuat mereka Insya Allah menjadi Rahmatan Lila’lamin. MUI telah memberikan sertifikat Halal di tahun 2010, menimbang karena Produk dan Perusahaannya bergerak di bidang pelayanan jasa yang sama dengan travel-travel lainnya, bukan menjual suatu yang berbeda dengan harga yang dibedakan pula, maka MUI menarik sertifikat Halal dan menggantinya dengan Fatwa Halal untuk Perusahaan PT. Arminareka Perdana atas Sistem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, apa yang dimaksud Syari’ah disini? Yaitu; 1. Tidak mengandung Unsur Riba 2. Tidak mengandung unsur Perjudian 3. Tidak merugikan atau menzhalimi Umat 4. Mensejahterakan Konsumen / Umat dan Pemilik Usaha secara adil Majelis Ulama Indonesia tidak sembarangan memberikan Fatwa terutama untuk Perusahaan Jasa Pelayanan Umrah dan Haji, dengan persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan mengikuti akad-akad dan semua ketentuan dalam Fatwa, akhirnya Fatwa tersebut diberikan kepada PT. Arminareka Perdana, yang memang seluruh sistemnya sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa tersebut. Apa yang dibisniskan oleh perusahaan ini? PT. Arminareka Perdana menjual / membisniskan Jasa Pelayanan Perjalanannya, mulai dari Tiket Maskapai, Akomodasi, Catering dsb. Sama seperti Perusahaan Jasa Travel lainnya yang sejenis. Produk yang dijual tidak ada yang berbeda, harga pun tidak dimahalkan atau dimurahkan, semua umat muslim yang akan menunaikan Ibadah Umrah/Haji tetap harus melunasi biayanya, hanya ada cara yang meringankan Biayanya dan memudahkan untuk menjalani sistem - sistem Usahanya oleh semua Umat Muslim dari berbagai golongan/bidang yang sebelumnya mereka tekuni. 
Karena PT. Arminareka Perdana memiliki Visi dan Misi yaitu; 
1. Mengajak masyarakat untuk melaksanakan ibadah Umrah dan Haji 
2. Meningkatkan taraf hidup keluarga dan Masyarakat 
3. Memberikan SOLUSI
15 Alasan Kenapa Memilih PT. Arminareka Perdana 
  1. Pengalaman lebih dari 23 Tahun 
  2. Perusahaan Terbesar No 1 tahun 2013 memberangkatkan Jamaah Umrah dan Haji Plus di Indonesia berdasarkan data Garuda Airlines dan Departemen Agama 
  3. DP Umrah hanya Rp 3,5 juta – DP Haji Plus Rp 5 juta 
  4. Sisa pembayaran bisa dengan cash (bagi yang mampu) atau bisa DIANGSUR minimal Rp 500,000,- ke rekening Perusahaan tanpa batas waktu atau dengan cara menabung direkening Jamaah 
  5. Mendapatkan 2 asuransi jiwa dan perjalanan. Asuransi berlaku walaupun Jamaah baru membayar DP saja
  6. Souvenir menarik Baju Koko atau Mukena 
  7. Voucher Umrah senilai USD 350, Haji Plus USD 500 diberikan sebagai tanda bukti pembayaran dari Uang Muka yang telah dibayarkan/disetorkan. Kegunaan Voucher tersebut sebagai Pengurang Pembayaran dari Total kewajiban yang harus diselesaikan sebelum memutuskan berangkat, system yang diberlakukan adalah tanpa batas waktu, ditunggu sampai kapanpun, dapat diwariskan dan tidak mengenal sistem hangus, voucher dapat dihibahkan atau dijual bila Jamaah tersebut tidak jadi berangkat 
  8. Fasilitas Pelayanan Bintang 4 dan 5 
  9. Anda menentukan kapan ingin berangkat Umrah atau Haji Plus 
  10. Hak Komisi Referensi calon Jamaah 
  11. Keanggotaan Seuumur Hidup 
  12. Bisa Umrah dan Haji Plus GRATIS (Insya Allah) jika menjalankan Hak Usaha Referensi Jamaah Umrah atau Haji Plus 
  13. Berkesempatan mendapatkan Rewards 
  14. Diberikan Program Kesejahteraan Jamaah 
  15. Didampingi KANZ Support System agar Jamaah cepat meraih kesuksesan, Sehat, Kaya dan Berkah Program SOLUSI Umrah / Haji Memberikan kemudahan kepada Umat untuk mewujudkan niatnya ke Tanah Suci Tanpa Kendala Biaya dan bahkan bisa meningkatkan Kesejahteraan Keluarga. HAK USAHA REFERENSI Jika dikembangkan, maka perusahaan akan memberikan Komisi, kepada Pemegang Hak Usaha - Satu orang Jamaah Umrah Rp 1,5 Jt - Satu orang Jamaah Haji Plus Rp 2,5 Jt - Hasil Prestasi Rp 500 rb - Hasil Pembinaan Rp 1 Jt 


BIAYA UMRAH & HAJI PLUS 1.Paket AROFAH By Garuda/Saudia : $2,700 2.Paket Mina by Garuda/Emirates : $2,550 3.Paket Muzdalifah by LionAir/Bisnis : $2,275 4.Paket Safa by Garuda/Emirates : $2,750 5.Paket Marwa by LionAir/Bisnis : $2,475 6.Umrah Ramadhan 2014 by Garuda/Lion Air a. Awal Ramadhan : $ 2,950 b .Lailatul Qadar : $ 4,150 c. Full Ramadhan : $ 4,950 Biaya Paket Umrah belum termasuk; 1. Airport Tax, Handling dan perlengkapan Rp 1,000,000 2. Biaya pembuatan passport dan dokumen Perjalanan lainnya 3. Tur / Acara diluar Program atas permintaan sendiri 4. Pengeluaran pribadi seperti laundry, telepon, kurir dll 5. Kelebihan Bagasi 6. Vaksin Meningitis 7. Biaya Muhrim PT. Arminareka Perdana menawarkan Program Kemitraan untuk Jamaah yang tertarik memiliki Usaha travel atau untuk memberikan potongan harga diawal bagi Jamaah yang akan berangkat secara Rombongan, dengan cara pembelian Voucher DP yang disediakan dan ditentukan sebanyak 13,22 & 40.

Program Kemitraan - Memberikan Peluang keuntungan yang besar bahkan saat memulai Usaha - Balik Modal dalam Waktu Singkat - Risiko Usaha sangat kecil HAK-HAK KEMITRAAN • Surat Penunjukan dan MOU dari Kantor Pusat • 40 / 22 / 13 Lembar Voucher Pembayaran Umrah senilai USD 350 • 40 /22 / 13 Paket Baju Koko atau Mukena • 40 / 22 / 13 Paket Stater Kit (Berisi dokumen legalitas Perusahaan, Brosur, Formulir dll) • Asuransi Jiwa dan Kecelakaan diri • 1 (satu) Buah Jas Kerja • 1 (satu) Buah Spanduk • Alat Bantu seperti; formulir,brosur • Tambahan keuntungan Rp 35.000,- (dari setiap formulir pendaftaran per Jamaah) • Support Pengembangan dari Kantor Pusat kepada setiap Kantor Perwakilan POTENSI KEUNTUNGAN KEMITRAAN DI AWAL Kemitraan 40 Disc sebesar Rp 95.850.000.- Yang harus dibayar 40 x Rp 3.500.000 = Rp 140.500.000 Discount Rp 95.850.000 maka Paket yang harus dibayar Rp 140.500.00 – Rp 95.850.000 adalah Rp 44.150.000 ditambah biaya Administrasi Rp 100.000,- maka Paket yang harus dibayarkan sebesar Rp 44.250.000,- Kemitraan 22 Disc sebesar Rp 47.250.000 Yang harus dibayar 22 x Rp 3.500.000 = Rp 77.000.000. Discount Rp 47.250.000 maka Paket yang harus dibayar Rp 77.000.000 – Rp 47.250.000 adalah Rp 29.750.000 ditambah biaya Administrasi Rp 100.000,- maka Paket yang harus dibayarkan sebesar Rp 29.850.000,- Kemitraan 13 Disc sebesar Rp 26.100.000,- Yang harus dibayar 13 x Rp 3.500.000 = Rp 45.500.000. Discount Rp 26.100.000 maka Paket yang harus dibayar Rp 45.500.000 – Rp 26.100.000 adalah Rp 19.400.000 ditambah biaya Administrasi Rp 100.000,- maka Paket yang harus dibayarkan sebesar Rp 19.500.000,- Seluruh transaksi pembayaran DP ataupun pelunasan Biaya Umrah dan Haji Plus hanya melalui Bank yang ditujukan kepada PT. Arminareka Perdana, bukan kepada Agent atau Mitra / Perorangan.  
Bank Pendukung PT. Arminareka Perdana
FAKTA - Ibadah Umrah dan Haji telah menjadi bagian Hidup umat Islam di Indonesia. Bahkan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban rukun Islam, karena saat ini telah menjadi gaya hidup - Persoalan yang kemudian muncul adalah jumlah Haji yang dibatasi. Sehingga sebagian besar calon Jamaah Haji Indonesia harus rela menunggu antara 7 – 12 tahun. - Disisi lain, ada persoalan klasik yang ada disekitar kita. Banyak Umat Islam yang begitu menggebu ingin menunaikan Ibadah Umrah / Haji, namun terkendala oleh ketiadaan dana. - Tetapi ada keadaan sebagian Umat Islam lain yang perlu diberikan perhatian dan motifasi khusus. Yakni mereka yang memiliki anggaran cukup, tetapi tidak memiliki keinginan untuk menunaikan Ibadah Umrah / Haji. Program Solusi Arminareka Perdana - Penyelenggara Umrah/Haji. PT. Arminareka Perdana menawarkan solusi bagi Umat Islam yang ingin menunaikan ibadah Umrah/Haji melalui Program khusus. Terutama bagi yang memiliki kendala uang. - Arminareka Perdana memberikan kesempatan bagi calon Jamaah Umrah / Haji untuk ikut Program Hak Usaha sebagai solusi melunasi biaya Umrah/Haji. Yakni dengan komisi yang didapatkan dari hasil mereferensikan Program Umrah/Haji Arminareka Perdana - Program Solusi ini memberikan kemudahan kepada Umat Islam yang ingin menunaikan Ibadah ke Tanah Suci TANPA KENDALA BIAYA DAN INSYA ALLAH BISA GRATIS





 Hub: Anto Widyanto
081220472006/081809160185
PIN: 28BC9D5A
0 komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meneken fatwa tentang penyelenggaraan multilevel marketing (MLM) umrah. Persyaratan ketat diterapkan untuk menjaga tujuan bisnis berantai agar bisa membantu Muslim yang kesulitan membiayai ibadah umrah. “Fatwa tentang MLM umrah sudah diteken dan diterbitkan. Para ulama sudah membahas lebih lanjut pendapat-pendapat dalam forum bahtsul masail dan surat edaran tentang fatwa tersebut sudah mulai disosialisasikan,” ungkap Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, Kamis (30/8). Munculnya fatwa yang telah dinanti para pengusaha ibadah haji dan umrah itu bak oase. Pasalnya, kontroversi sistem MLM mencuat sejak setahun lalu. Bermula dari dugaan adanya penyalahgunaan sertifikasi MLM umrah dari Dewan Syariah Nasional MUI oleh dua penyelenggara umrah dan haji khusus. “Kini aturan-aturan ketat diterapkan dan operasionalisasi MLM umrah disesuaikan dengan fatwa ulama. Ada syarat legalitas serta aturan yang diterapkan bagi anggota MLM,” sebut Hasanuddin. Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini memastikan, fatwa yang ditandatangani beberapa pekan lalu ini berpedoman pada fikih serta sesuai syariah Islam. Sehingga bisa melindungi pihak konsumen maupun menumbuhkan kepercayaan pada penyelenggara umrah. Aspek legalitas yang harus dipenuhi penyelenggara MLM umrah seperti surat perizinan dari Kementerian Agama. Kemudian syarat-syarat bagi keanggotaannya diantaranya harus beragama Islam, harus bertujuan benar-benar mengikuti umrah, biaya yang sudah disetorkan tidak boleh ditarik kecuali ada hal-hal darurat seperti terkena musibah, dan beberapa aturan lainnya. “Karena kabarnya MLM umrah juga bisa diikuti nonmuslim serta tujuannya untuk mencari keuntungan atau kelebihan uang dari downlinenya. Itu yang tidak diperbolehkan,” tegas Hasanuddin. Seluruh syarat legal serta keanggotan tadi tercantum dalam surat edaran fatwa yang telah disebarkan pada penyelenggara umrah. Nantinya, sebut Hasanuddin, mereka harus bisa memenuhi seluruh persyaratan maksimal tiga bulan sejak edaran terkirim. Aturan ini berlaku bagi penyelenggaraan umrah semata. Lantaran rukun ibadah haji tidak memperkenankan seseorang berutang agar bisa berangkat. Adapun sistem MLM sistemnya seperti berhutang kepada downline atau lapisan di bawahnya. Sedangkan orang-orang yang dibawahnya ini belum dipastikan keberangkatannya. “Jadi semua rekrutan anggota MLM umrah harus tercatat dan uang pendaftarannya langsung menjadi bagian biaya pemberangkatan umrahnya,” kata Hasanuddin. Meski telah ada fatwa resmi, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terbujuk dengan travel yang menawarkan paket semurah mungkin. Hasanuddin meminta masyarakat lebih rasional jika melihat kondisi eksternal naiknya biaya akomodasi haji dan umrah seperti biaya penginapan, konsumsi, dan juga transportasi. “Kami akan mengevaluasi perusahaan yang bersertifikasi MLM umrah apakah sesuai dengan fatwa MLM Umrah apakah tidak,” imbuh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin.
0 komentar