Saudara ku disini saya mencoba menerangkan Hak-hak apa saja yang didapat setelah bergabung Kemitraan, juga berapa besar nya Penghasilan anda sebagai Perwakilan dari PT. Arminareka Perdana.

PERWAKILAN :
1. Modal
Modal yang dikeluarkan untuk menjadi agen adalah mulai dari Rp. 1.100.000,- hingga Rp. 1.500.000,- per-AGEN (Harga Special) dan mendapat Voucher Umroh senilai US$ 350. Jadi Anda hemat Rp. 2 jt hingga Rp. 2,4 jt.
2. Fasilitas
Fasilitas/Support Perusahaan kepada Perwakilan lebih banyak dan lebih lengkap.
3. Potensi Penghasilan
Penghasilan yang bisa diraih jauh LEBIH BESAR dan LEBIH CEPAT
Untuk detailnya tentang Perwakilan bisa dibuka di bagian Perwakilan.

POTENSI PENGHASILAN
Sekarang kita bahas potensi yang bisa didapatkan sebagai seorang AGEN :
Dengan mendaftar sebagai Calon Jama’ah Umroh / Haji Plus walau hanya membayar DPnya saja, anda sudah diangkat sebagaiAGEN PT. Arminareka Perdana. Dan anda mempunyai Hak Usaha.
Hak usaha diberikan oleh PT Arminareka Perdana kepada setiap jama’ah untuk memasarkan produk Umroh & Haji Plus, apabila Anda sukses mengajak jama’ah lainnya untuk bergabung/mendaftar di PT Arminareka Perdana maka secara otomatis Anda akan mendapatkan bagi hasil berupa komisi yang akan dibayarkan di setiap hari Kamis/Jum’at.

Macam-macam Komisi yang disediakan :
1. Komisi Referensi Langsung
Komisi yang anda dapatkan ketika bisa mengajak orang untuk mendaftar Umroh / Haji Plus, komisi untuk Umroh = Rp. 1.500.000,- dan komisi untuk Haji Plus Rp. 2.500.000,-

2. Komisi Pasangan
Komisi yang Anda dapatkan ketika ada Group A berpasangan dengan Group B = Rp. 500.000,- dan Group B berpasangan dengan Group C = Rp. 500.000,-
Anda hanya boleh membuat 3 Group saja untuk setiap 1 Hak Usaha, jika ada Group yang ke 4 harus dititipkan kepada Group yang sudah ada. Di setiap level akan selalu ada maksimal 2 pasangan, sehingga komisi pasangan per-level maksimal Rp. 500.000,- x 2 pasang = Rp. 1.000.000,- untuk setiap 1 Hak Usaha. Bagaimana jika Anda adalah Perwakilan yang mempunyai minimal 13 Hak Usaha…?

3. Komisi Royalti
Komisi yang akan Anda dapatkan jika orang yang langsung di bawah Anda bernama A,B dan C (Frontline) mempunyai Komisi Pasangan. Nilai Komisi Royalti adalah Rp. 1.000.000,- per-Pasang. A,B dan C masing-masing mempunyai maksimal 2 pasangan perlevel, maka Anda berhak mendapat Komisi Royalti dari A,B dan C sebesar: 2 x Rp. 1.000.000 = Rp 2.000.000/level. Jadi dari A,B dan C Anda berhak mendapatkan Komisi Royalti Rp. 2.000.000 x 3 Group = Rp. 6.000.000,- per-level untuk setiap 1 Hak Usaha. SEKARANG, Bagaimana jika Anda adalah Perwakilan yang mempunyai minimal 13 Hak Usaha…? Berarti Anda mempunyai potensi penghasilan minimal 13 Kali dari nilai di atas.

4. Komisi Reward I
Komisi ini diberikan untuk setiap 1 Hak Usaha pada tahun Pertama dengan batas waktu yg telah ditentukan. Jika Tahun Pertama Anda tidak mendapatkan Reward SAMA SEKALI maka Anda diberi kesempatan untuk meraihnya di Tahun Kedua, jika masih belum bisa diberi waktu lagi di Tahun Ketiga dan seterusnya. Komisi Reward I berjumlah Rp. 227.500.000,- berlaku untuk 1 Hak Usaha. SEKARANG, Bagaimana jika Anda adalah Perwakilan yang mempunyai minimal 13 Hak Usaha…? Berarti Anda mempunyai potensi penghasilan minimal 13 Kali dari nilai di atas.

5. Komisi Reward II
Komisi ini diberikan untuk setiap 1 Hak Usaha pada tahun Kedua dg batas waktu yg telah di tentukan. Jika Tahun Kedua anda tidak mendapatkan Reward SAMA SEKALI maka anda diberi kesempatan untuk meraihnya di Tahun Ketiga, jika masih belum bisa diberi waktu lagi di Tahun Ke-empat dan seterusnya. Komisi Reward II sejumlah Rp. 1.125.000.000,- berlaku untuk 1 hak Usaha.SEKARANG, Bagaimana jika Anda adalah Perwakilan yang mempunyai minimal 13 Hak Usaha…? Berarti Anda mempunyai potensi penghasilan minimal 13 Kali dari nilai di atas.

6. Santunan untuk Program Kesejahteraan Jama’ah (PKJ = PLAN B)
Santunan yang diberikan kepada Anda jika Anda membeli Voucher yang kedua dengan cara cash ataupun dipotong komisi. Voucher yang kedua harganya lebih murah yaitu Rp. 2.500.000,- dan Anda tetap mendapatkan voucher senilai US$ 350. Untuk bisa masuk ke Program Kesejahteraan Jama’ah ini Anda sebelumnya harus sudah terdaftar di Program PLAN A (Program Reguler di atas)

7. Komisi Program Kesejahteraan Jama’ah
KKomisi ini diberikan jika jama’ah-jama’ah Anda sudah masuk ke Program Kesejahteraan Jama’ah dengan jumlah yang telah di syaratkan. Nilai Komisi yang disiapkan untuk anda adalah sebesar Total Rp. 1.600.000.000 dan bisa anda raih TANPA BATAS WAKTU, untuk setiap Hak Usaha. . SEKARANG, Bagaimana jika Anda adalah Perwakilan yang mempunyai minimal 13 Hak Usaha…? Berarti Anda mempunyai potensi penghasilan minimal 13 Kali dari nilai di atas.

Berikut adalah penjelasan detail dari program di atas :



Jika anda berhasil mereferensi 3 orang calon jama’ah dan dibentuk formasi standar maka Anda akan mendapat komisi sebagai berikut :



Perusahaan membatasi Anda membuka hanya 3 Group/kelompok saja, sehingga jika Anda bisa mereferensikan lebih dari 3 orang maka harus Anda titipkan kepada jama’ah-jama’ah yang ada di bawah Anda. Tetapi Komisi Referensi (Rp. 1.500.000,-) tetap untuk Anda. Tujuannya adalah pemerataan kesempatan dan hasil. Contoh :



Jadi jika Anda mengajak lebih dari satu orang dan Anda susun seperti di atas, maka hasil yang bisa Anda dapatkan adalah sebagai berikut :



Dengan konsep Mudhorobah/Bagi Hasil ini pula, kita bisa membantu Masjid, Sekolah, Panti Asuhan, Pondok Pesantren, Yayasan, Organisasi ataupun LSM, agar mempunyai kemandirian dana. Sehingga untuk membangun Masjid atau Biaya Operasional tidak perlu meminta-minta bantuan di pinggir jalan.

Caranya....
Dengan mendaftarkan Masjid atau lembaga sosial/swadaya masyarakat lainnya untuk menjadi Agen / Perwakilan.
Sehingga Masjid atau lembaga sosial/swadaya masyarakat lainnya punya sumber penghasilan dan menjadi lebih makmur tanpa mengharap bantuan dari jama’ahnya...



Insya Allah, ini akan menjadi Berkah buat kita dan seluruh umat Islam di dunia ini. Karena kita membantu Masjid – Masjid menjadi lebih MAKMUR...

Struktur Marketing Plan yang lengkap adalah sebagai berikut :



Di level Pertama :
Anda mengajak 3 orang teman, anda akan mendapat Komisi sebesar Rp 5,5 jt. Yaitu komisi yang didapatkan dari Komisi referensi langsung dan komisi pasangan.
Di level Kedua:
Anda membantu 3 orang jama’ah Anda agar mempunyai jama’ah masing-masing 3 orang, Anda akan mendapatkan komisi Rp. 7.000.000,- tanpa Anda melakukan perekrutan sendiri. Nilai itu didapatkan dari Komisi Pasangan yaitu sebesar Rp. 500.000,- x 2 jalur = Rp. 1.000.000,- dan Komisi Royalti dari Group A, Group B dan Group C yang masing-masing nilainya Rp. 2.000.000,- (Total Royalty = Rp. 6.000.000,-). Sehingga di level 2 ini Anda menerima Total Komisi : Rp. 7.000.000,-
Di level Ketiga :
Anda akan menerima Total Komisi seperti di level Kedua. Dan di SETIAP level Anda akan menerima
Rp. 7.000.000,- TANPA BATAS LEVEL......
Ini berlaku sedalam-dalamnya TANPA BATAS LEVEL....
Itu jika Anda mempunyai 1 Hak Usaha (AGEN), coba bayangkan jika Anda adalah PERWAKILAN yang mempunyai Hak Usaha lebih dari satu. Berapa POTENSI penghasilan yang akan Anda terima...???


Komisi ke 4 : Komisi Reward I (Pertama)
Disediakan untuk anda di tahun Pertama, dengan batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak berkesempatan mendapatkannya, anda diberi kesempatan untuk tahun berikutnya dan seterusnya.....
Nilai yang disediakan untuk tahun Pertama adalah : Rp. 227.500.000,- berlaku untuk 1 Hak Usaha (Agen). Coba bayangkan jika Anda adalah PERWAKILAN.... maka potensi penghasilan yang Anda terima adalah Rp. 227.500.000,- x Jumlah Hak Usaha Anda.
 


Komisi ke 5 : Komisi Reward II (Kedua)
Disediakan untuk Anda di tahun Kedua, dengan batas waktu yang telah ditentukan. Syaratnya, Anda pernah mendapat Reward I (Pertama).
Jika tidak berkesempatan mendapatkan Reward II (Kedua), Anda diberi kesempatan untuk tahun berikutnya dan seterusnya.....
Nilai yang disediakan untuk tahun Kedua adalah : Rp. 1.125.000.000,- berlaku untuk 1 Hak Usaha (Agen). Coba bayangkan jika Anda adalah PERWAKILAN.... maka potensi penghasilan yang Anda terima adalah Rp. 1.125.000.000,- x Jumlah Hak Usaha Anda.

Gambar diatas Reward di tahun 2012


Komisi ke 6 : Santunan untuk Program Kesejahteraan jama’ah (Plan B)
Plan B adalah sejenis Belanja Ulang untuk pembelian Voucher yang kedua. Harga vouchernya lebih murah yaitu Rp. 2.500.000,- (hemat 1 juta) dan mendapatkan voucher senilai US$ 350,-. Pembelian Voucher ke-2 ini bisa dibayar cash atau diangsur dari pemotongan komisi kita sebesar Rp. 250.000,- sebanyak 10 kali.



Komisi ke 7 : Komisi Program Kesejahteraan Jama’ah
Komisi yang diberikan kepada Anda, jika jama’ah-jama’ah Anda telah mengikuti Plan B dengan jumlah sesuai yang disyaratkan. Total Dana PKJ yang disediakan untuk Anda adalah sejumlah : Rp. 1.600.000.000,- berlaku untuk 1 Hak Usaha (Agen). Coba bayangkan jika Anda adalah PERWAKILAN yang mempunyai lebih dari 1 Hak Usaha. Dan Luar Biasanya ini dapat Anda raih tanpa batas waktu, artinya Anda PASTI mendapatkannya jika Anda konsisten menjalankan usaha ini.



Marketing Plan di atas berlaku untuk 1 Hak Usaha, Bagaimana jika Anda mengambil posisi sebagai PERWAKILAN....?

Tentu hasilnya JAUH LEBIH BESAR...

Perbedaan Sistem Mudlorobah/Bagi Hasil Arminareka Perdana Vs MLM (Multi Level Marketing)

PERBEDAAN 
MULTI LEVEL MARKETING
PROGRAM SOLUSI ARMINA
PRODUK
Produk MLM biasanya spesial atau unik atau tidak diproduksi oleh perusahaan lain, sehingga untuk mendapatkan produk tersebut harus melalui perusahaan tidak bisa ke lain.
Arminareka Perdana Produknya perjalanan umroh dan haji plus yang tidak khusus Arminareka Perdana saja yang menyelenggarakan, perusahaan lain juga menyelenggarakannya.
HARGA
Harga biasanya terbagi 2 yaitu ada harga konsumen dan harga distributor ketika menjadi anggota.
Mempunyai 1 Harga, baik Anda sebagai Agen maupun hanya mau berangkat ibadah saja; Biaya Umroh/Haji Plusnya sama
TUTUP POINT
Ada tutup point yaitu kewajiban membeli produk per bulan, kalau tidak mencapai tutup point bonus di bulan itu tidak keluar.
Arminareka Perdana tidak ada tutup point, karena sistem komisi, ketika mereferensikan jamaah dapat komisi, kalau tidak bisa berharap dari yang tidak disangka-sangka.
KEPANGKATAN/LEVEL
MLM biasanya ada level level kepangkatan berdasarkan syarat-syarat tertentu, misal, agen-distributor-manajer-direktur, dst.
Di Arminareka Perdana tidak ada, perbedaannya hanya ada yg jadi JAMAAH BIASA dan ada yang jadi PERWAKILAN.
JANGKA WAKTU
MLM biasanya produknya ada kadaluarsanya.
Arminareka Perdana produk umroh dan haji plusnya tanpa batas waktu. DP yang sudah dibayarkan berlaku tanpa batas waktu.
KEBUTUHAN
MLM biasanya produk konsumsi.
Arminareka Perdana memfasilitasi calon jamaah untuk beribadah umroh/haji plus.


Jadi sistem Mudhorobah PT. Arminareka Perdana Bukanlah MLM, meskipun gambar penjelasannya dalam bentuk Sistem Jaringan, kaki-kaki atau pohon jaringan


SEGERA BERTINDAK!!!!

Informasi hubungi Anto Widyanto, SE
Tlp 02292234356 - 08122196501
What'sapp 08122196501
PIN 28BC9D5A